KEEROMPOS.COM – Setelah ditetapkan jadwal Kampanye secara Nasional oleh KPU RI di tanggal 28 November 2023 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom juga menetapkan jadwal tentang Kampanye baik pada Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum ( Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Keerom.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Melianus M. Gobay kepada media di Arso, Rabu (29/11). “ jadi KPU Kabupaten Keerom telah menetapkan Jadwal Kampanye baik rapat terbatas, tatap muka dan rapat umum diwilayah Kabupaten Keerom,”ujar Malianus Gobay.
Bahkan menurut Gobay, pada tanggal 28 November 2023, seluruh partai politik (Parpol) yang ada diwilayah Kabupaten Keerom telah menerima jadwal kampanye tersebut, sehingga diharapkan partai politik (Parpol) di Kab Keerom bisa melakukan kampanye tersebut sesuia peraturan tersebut. “ jadi Jadwa kampanye telah jelas dan berharap partai politik (Parpol) di Kabupaten Keerom dapat melihat dengan baik jadwal yang ditetapkan. Kalau kampanye terbatas ya dilaksanakan dengan terbatas,”katanya.
Untuk saat ini jadwal kampanye rapat umum belum bisa dilaksanakan cukup melaksanakan rapat terbatas maupun tatap muka. “ hal – hal ini betul- betul dapat dilaksanakan dengan baik pada Pemilu Tahun 2024 akan datang,”pungkasnya. (tim liputan)