KEEROM POST COM – Sebanyak 55 orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kab Keerom dilantik oleh Ketua KPU Kab Keerom Melianus Gobay di Granda Hotel Arso II, Kampung Yuwanaian, Distrik Arso, Kab Keerom, Rabu (4/1).
Dari 55 orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kab Keerom merupakan ujung tombak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Keerom untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada di Kab Keerom Tahun 2024 akan datang.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kab Keerom Melianus Gobay dalam arahanya usai melantik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kab Keerom di Grande Hotel Arso II Keerom. “ jadi 55 orang petugas pemilihan distrik (PPD) yang ada di Kab Keerom ujung tombak dari KPU Kab Keerom,”ujar Melianus Gobay.
Disampimg itu, setelah perekrutan anggota PPD yang ada di Kab Keerom pihaknya akan merekrut panitia pemugutan suara (PPS) yang ada di setiap kampung diwilayah Kab Keerom. “ setiap kampung akan direktruk 3 orang panitia pemugutan suara (PPS) dan saat ini perekrutan sedang berjalan,”tambahnya.
Untuk itu diharapkan panitia pemilihan distrik (PPD) yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya, terutama bekerja dengan baik dan bekerja dengan hati demi suksesnya pemilihan umum di wilayah Kabupaten Keerom. “ anggota PPD di Kab Keerom harus menghindari minuman keras (Miras) kerana dengan miras orang bisa masuk untuk menghancurkan demokrasi di tanah ini,”tegas Melianus Gobay.
Selain itu Anggota PPD harus benar- benar menghindari politik uang atau Money Politic dan kerjakan aturan- aturan dengan baik sesuia perundang- undangan yang berlaku, sehingga demokrasi politik d Kab Keerom berjalan dengan baik. “ Politik uang harus dihindari, jangan sampai panitia pemilihan distrik (PPD) terjebat hal- hal seperti ini,”bebernya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Keerom, Natalia Yonggom mengatakan, untuk panitia pengawas distrik (Pandis) diwilayah Kab Keerom telah terbentuk sehingga kedepan PPD maupun Panitia Distrik akan bersama- sama bekerja maupun berkordinsi setiap distrik masing- masing. “ PPD maupun Panitia Distrik merupakan sama- sama penyelanggara Pemilu, hanya saja perbedaanya PPD merupakan teknis pelaksanaan sedangkan Pengawas Distrik akan melaksanakan teknis pengawasan. Sehingga PPD dan Pangawas Distrik bersama- sama memastikan bahwa di tingkat Distrik berjalan dengan baik sesuia dengan amanat undang- undang,”jelasnya. (rhy)