Ketua DPRD Keerom : Dua Agenda Penting Yang Harus Dilaksanakan Anggota DPRD Keerom

39
Ketua DPRD Kab Keerom, Bambang Mujiono

KEEROMPOS.COM  – Penatapan jadwal maupun tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, namun jika melihat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Jika dilihat dari Tahapan-tahapan Pemilu nampaknya akan bersamaan dengan jadwal tahapan pembahasan dan penetapan APBD 2024.

Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 diamanatkan pembahasan hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah selesai paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran berjalan atau Bulan November (2023). Sedangkan pada masa tengat waktu itu, anggota DPRD sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye untuk meraup suara.

Maka dari itu muncul pertanyaan, apakah anggota DPRD yang tengah berjuang untuk mempertahankan kursinya akan serius dan mampu menyelesaikan tahapan APBD yang memang menjadi tonggak pembangunan daerah?

Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono saat dimintai tanggapannya mengakui pihaknya juga memperhitungkan situasi tersebut, karena bagaimanapun DPRD Keerom harus bisa menjalankan dua agenda tersebut (tahapan pileg dan pembahasan APBD) Tahun Anggaran 2024.

“ Anggota DPRD ini akan menjalankan dua fungsi berbeda dalam waktu yang bersamaan. Dimana kita harus tetap dalam koridor pemerintahan menjalankan tupoksi untuk persetujuan APBD (2024). Tapi disaat yang lain ada perintah partai yang berkaitan dengan kontestasi dalam pemilu,” ujar Bambang saat ditemui diruang kerjanya (17/10).

Sejauh ini kata Bambang, DPRD Keerom sangat optimis bisa menyelesaikan pembahasan hingga penetapan APBD 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Namun dengan catatan penyerahan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemerintah Kabupaten Keerom kepada DPRD segera dilakukan.

“ sampai sekarang Pemkab Keerom belum menyerahkan dokumennya. Kami berharap bisa segera diserahkan pada bulan ini, sehingga diawal November kita sudah bisa mulai dengan tahapan-tahapan APBD 2024,” ungkap Bambang Mujiono.

Belum masuknya dokumen KUA-PPAS kata Bambang, dimaklumi oleh DPRD, karena dari hasil komunikasi antar lembaga, keterlambatan itu karena adanya perubahan pada aplikasi Sistim Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana jika sebelumnya dalam SIPKD penginputan e-planning dan e-budgeting bisa dilakukan secara bersamaan, berbeda untuk tahun 2024 harus diinput satu persatu.

“Kami sudah pernah menyurat untuk mengingatkan jadwal tahapan APBD 2024 dan hal itu yang dijelaskan kepada kami. Sehingga eksekutif meminta waktu karena adanya perubahan tersebut. Jadi sekarang aplikasi harus di input dulu e-planningnya baru bisa e-budgeting memang itu butuh waktu,” paparnya.

Tapi bagaimana jika pembahasan dan penetapan APBD 2024 terhimpit dengan waktu tahapan Pileg? Kata Ketua DPRD dari Partai PKS ini, pihaknya terpaksa melakukan kerja extra untuk menyelesaikan semuanya. Salah satu alternatif yang mungkin akan diambil, anggota DPRD yang partainya memiliki jadwal kampanye diizinkan untuk mengikuti kampanye, selama jumlah anggota DPRD yang hadir didalam pembahasan tetap memenuhi tetap dilaksanakan pembahasan.

“Intinya kami siap membuat yang terbaik karena itu (pembahasan APBD) tanggungjawab kami. Tapi mudah-mudahan tidak sampai seperti itu, semoga APBD 2024 bisa selesai sebelum masuk tahapan kampanye,” tutup Bambang. (tim liputan)