KEEROMPOS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Keerom mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri Tentang Pelayanan Perizinan Dasar Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi OPD Teknis pada Pemerintah Kabupaten Keerom di Grande Arso II, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kab Keerom, dari tanggal 11 Oktober hingga 13 Oktober 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Keerom, Visensius Jehandu, SE. M. Si mengatakan, sebanyak sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemda Kab Keerom menghadirkan tim teknis untuk mengikuti proses perizinan di setiap OPD diwilayah Kab Keerom.
Dari data yang tersedian khususnya admin pemda Kabupaten Keerom sebanyak 33 pemohon izin, proses perizinannya belum terperifikasi ditingkat OPD terkait. “ setelah kami cermati bahwa di masing- masing OPD terkait belum memahami secara baik tata cara melakukan verifikasi yang telah diajukan oleh pemohon khususnya pada pelaku usaha di Kab Keerom,”ujar Vinsensius kepada awak media saat ditemui usai pelatihan di Grande Arso.
Oleh kerana itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Keerom mengundang tim teknis dari Kota Jayapura maupun tim dari Pusat yang telah memahami dan mengerti tentang proses perizinan bagi para pelakukan usaha di Kabupaten Keerom. “ materi yang diberkan tim teknis OPD dengan sasaran pelatihan tata cara pelakukan perifikasi pada dokumen- dokumen dari pada pemohon atau pelaku usaha,”jelasnya.
Dengan selesainya pelatihan bagi tim teknis organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Keerom diharapkan teman- teman OPD dapat sesegerah melakukan verifikasi terhadap data- data yang telah masuk seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian maupun Dinas Lingkungan Hidup. “ kami dari Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Keerom tetap membukan diri untuk melakukan pendampingan apabila OPD terkait belum pemahami tetang verifikasi tersebut. Data- data yang harus dilakukan verifikasi yang memiliki resiko tinggi seperti izin lingkungan maupun berpegaruh tentang RT/RW,”tuturnya. (tim liputan-Rahaya)