KEEROMPOS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Keerom, Yasser A. Runggamusi mengigatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Keerom untuk dapat mengikuti tahapan dan jadwal dalam pelaksanaan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Seluruh Indonesia pada tanggal 28 November 2023.
“ kalau tanggal 28 November 2023 dimulainya kampanye, ya partai politik (Parpol) baru bisa memasang alat peraga kampanye yang telah ditentukan. Saat ini belum waktunya berkampanye kepada masyarakat,”ujar Yasser Runggamusi dalam pertemua Coffee Morning di Grande Hotel Arso 2 beberaa waktu lalu.
Kata Yasser, saat ini Partai Politik (Parpol) bisa menggunakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di kalangan partai politik sendiri. Apabila Daftar Pemilih Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab Keerom telah ditetapkan secara Nasional, Partai Politik (Parpol) sudah tidak lagi menggunakan APS. “ untuk saat ini Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih bisa digunakan, dengan tidak mengajak atau mencoblos nomor urut yang menggunakan Paku. Bisa melakukan pertemuan tetapi hanya internal partai saja yang bisa dibuktikan memiliki KTA,”bebernya.
Apabila telah ditetapkan daftar Pemilih Tetap (DCT), pihaknya akan perapihan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan lain sebagainya. Jika masih ada partai politik yang memasang APS untuk dilepas dan disimpan. “ lalu bisa dipasang lagi pada saat dimulainya pemasanganalat peraga Kampanye. Kalau saat ini belum waktunya memasang alat peraga kampanye, jika itu dilakukan pastinya Bawaslu bersama- sama Satpol- PP akan menertibkannya,”jelasnya.
Ditambahkan, apa yang menjadi keputusan bersama ini agar dapat dilaksanakan dengan baik. (tim liputan)