KEEROMPOS.COM – Pada pembahasan paripurna III masa sidang III DPRD Kab Keerom dalam rangka penyampaikan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggujawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 diruang Sidang DPRD Keerom, Bupati Keerom Piter Gusbager tidak menghadiri sidang tersebut dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati Keerom Drs. Wahfir Kosasih, Kamis (19/9).
Dalam pidato Ketua DPRD Kab Keerom, Bambang Mujiono mengungkapkan, dalam nota keuangan daerah dimaksud sebagai pertanggungjawaban pemerntah daerah yang telah diamanatkan dalam pasal 1 dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga, pemerintah daerah menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI enam Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Hal itu diungkapkan Bambang Mujiono dalam pidatonya.
“ atas nama pribadi dan lembaga DPRD Kab Keerom terhadap Bupati Keerom dan pemerintah daerah atas laporan keuangan Pemda Keerom Tahun 2023 yang kembali menerima WTP yang ke lma kalinya secara berturut- turut,”ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Keerom Drs. Wahfir Kosasih mengungkapkan, perhitungan pelaksaaan pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 perupakan salah satu laporang keuangan SKPD yang aan digabung dalam laporang keuangan SKPD lainnya menjadi laporang keuangan APBD Kab Keerom Tahun 2023.
Oleh kerana itu, dalam laporan keuangan Pemda kab Keerom Tahun 2023 memberikan gambaran kondisi keuangan. “laporan keuangan ini disusun denga tujuan dapat memberikan informasi yang bermanfaat terhadap pemerintah daerah Kab Keerom dalam memiiki akuntabilitas ekonomi, social maupun politik dalam memberikan informasi,”jelasnya. (tim liputan)