Pengembangan Wilayah, Dibutuhkan Keterlibatan Masyarakat Adat

38
Wakil Bupati Keerom Drs. Wahfir Kosasih didampingi Sekda Keerom dan forkompinda saat berfoto bersama menghadiri Konsultasi Publik ke- 2 di Grande Hotel Arso II, Senin (13/11).

KEEROMPOS.COM – Wakil Bupati Keerom, Drs. Wahfir Kosasih menghadiri Konsultasi Publik (KP)- 2  Revisi Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kab Keerom terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Yowong dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arso Swakarsa, di Garnde Arso II, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kab Keerom, Senin (13/11).

Bupati Keerom dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Keerom, Drs. Wahfir Kosasih mengungkapkan, untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transfaran dan selaras dengan paraturan perundang- undangan yang berlaku serta keperpihakan kepada masyarakat, Pemda Kab Keerom melibatpan Pemerintah Pusat, Provinsi dan masyarakat adat.

Untuk itu, rencana tata ruang wilayah merupakan dukumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah serta secara optimal dan mendorong kawasan yang potensial untuk dapat dikembangkan serta membatasi pembangunan terhadap kawasan yang berpotensi lindung serta rentang terhadap kawasan lingkungan.

“ sesuai amanat undang- undang nomor 26 tahun 2027 tentang penataan ruang, bahwa Pemda Kab Keerom mempunyai kewenangan untuk menyusun detail rencana tata ruang dalam wilayahnya,”ujarnya.

Dengan demikian, secara garis besar bahwa rencana detail tata ruang merupakan turutan dari rencana tata ruang wilayah yang tetap memiliki kewenangan dan tugas pemerintah daerah dalam rangka perwujudan teta ruang yang nyaman dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung serta kawasan budidaya yang lebih optimall. “ detail tata ruang merupakan turunan dari rencana tata ruang wilayah yang memiliki kewenangan dan tugas dari Pemerintah Daerah,”tuturnya. (tim liputan)