Belum Ada Surat Pemberhentian Tetap Sebagai ASN, Siap- Siap Nama di Coret

21
Ketua KPU Keerom, Melianus M. Gobay

KEEROMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom menegaskan akan mencoret dari daftar pemilih tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom jika Partai Politik(Parpol) belum menyerahkan surat pemberhentian tetap sebagai ASN di Pemerintah Daerah Kab Keerom sebelum penetapan DCT tanggal 25 November 2023.

Apabila masi ada nama- nama belum menyerahkan surat pemberhetian tetap pastinya KPU Kab Keerom akan mencoret nama sebagai peserta Anggota DPRD Kab Keerom pada Pemilu Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kab Keerom, Melianus Gobay kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/11).

“ hingga saat ini kami terus melakukan mediasi dengan partai politik (Parpol) yang caleknya masih berstutus ASN yang akan maju sebagai calon anggota DPRD Kab Keerom Tahun 2024. Jika Partai Politik tidak menyerahkan surat pemberhentian tetap pastinya kami akan mencoret nama sebagai calon Anggota DPRD Kab Keerom Tahun 2024,”ujar Melianus.

Untuk batas waktu penetapan daftar pemilih tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Keerom tanggal 25 November 2023, jika masih ada ASN yang belum menyerahkan surat pemberhentian tetap ke KPU Kab Keerom sebelum penetapan DCT, KPU Keerom mencoret nama dari Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga ini menjadi perhatian bagi Partai Politik (Parpol) untuk dapat memperhatian hal ini.

“ jadi sampai saat ini masih ada aparatur sipil Negara (ASN) di Kab Keerom yang belum menyerahkan surat pemberhentian tetap sebagai ASN dan menetapan DCT Anggota DPRD Keerom ditetapkan tapi belum menyerahkan surat pemberhentian tetap KPU Keerom mencoret nama tersebut,”tegasnya.

Untuk itu diharapkan partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Keerom dapat memperhatikan hal ini, jangan sampai nama- nama di DCT dicoret sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Keerom Tahun 2024.

Ditambahkan, dari ASN yang masuk nama- namanya sebagai peserta Pemilu di Kab Keerom sebanyak 11 tetapi sebanyak 5 orang yang telah menyerahkan surat pembehentian tetap sebagai ASN. Tapi masih ada 6 orang dari partai politik (Parpol) yang belum menyerahkan surat pemberhetian tetap ke KPU, padahal tinggal berapa hari lagi akan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) oleh KPU RI secara Nasional. (tim liputan)