KPU : Partai Politik Belum Saatnya Berkampanye di Medsos

34
Ketua KPU Kab Keerom, Melianus M. Gobay

KEEROMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom mengigatkan kepada partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Keerom untuk dapat mengikuti peraturan PKPU 15 Tahun 2023 tentang tahapan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, khususnya dalam berkampanye di media social (Medsos).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus M. Gobay dihadapan para partai politik (Parpol) di Kabupaten Keerom saat menghadiri Coffee Morning di Grande Hotel Arso II, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kab Keerom, jumat lalu.

“Untuk saat ini para partai politik (Parpol) di Kabupaten Keerom belum diperbolehkan berkampanye, baik memasang alat peraga maupun berkampenya melalui media social (Medsos),”tegasnya.

Apabila partai politik (Parpol) melakukan hal itu berarti tidak mengikuti aturan PKPU nomor 15 tentang pemilu Tahun 2024, sehingga dianggap melanggar dalam berkampanye dan aparat kepolisian siang menurunkan alat peraga tersebut yang diaturan oleh undang- undang.  “ teman- teman sebagai peserta pemilu harus melihat PKPU 15 Tahun 2023 dan melihat, membaca dan mencermati dalam berkampanye,”ujarnya.

Pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang, saatnya menainkan di media social (Medsos) mulai dari Calek A atau Calak B, dengan visi dan misi baru dinaikan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. “ untuk saat ini peserta pemilu 2024 belum bisa berkampanye di media social (Medsos), mulai dari Fecebook, Triteer, Whats App dan lain sebagainya,”beber Melianus Gobay.

Sedangkan masa tenang pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 jatuh pada tanggal 13 Februari 2024. “ tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, akan dilaksanakan kampanye Pilpres apabila terjadi putaran kedua. Sedanhkan di tanggal 23 hingga 25 Juni masa tentang Pilpres untuk putaran kedua,”tuturnya.

Ditambahkan, apabila telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) secara nasional, di tanggal 25 November 2023, APS bisa dipakai bersoalisasi tetapi tidak mencamtuhkan nomor urut calon. Tapi melakukan pertemuan diinternal parai dengan jumlah terbatas dan partai politik (Parpol) harus menyurat ke KPU maupun ke Bawaslu agar pihaknya bersama Bawaslu dapat mengetahui hal tersebut. (tim liputan)